Kantor FIF Group Cabang Tangerang V (Serpong)
KAB.TANGERANG.BERITATANGERANG.CO.ID - Pengadilan Negeri Tangerang, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda Rp30.000.000 subsider kurungan 2 (dua) bulan, kepada MR, warga Pondok Miri Rawakalong, Kabupaten Bogor. Debitur FIFGROUP itu melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian jaminan fidusia dalam pembuatan perjanjian pembiayaan fasilitas dana di FIFGROUP Cabang Tangerang V (Serpong).
Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan MR melanggar Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Kejadian berawal saat MR memberikan data palsu ketika mengajukan dana tunai pada tanggal 6 September 2023 di FIFGROUP Cabang Tangerang V (Serpong).
Kasus dugaan Pemalsuan data tersebut terungkap saat tim kolektor FIFGROUP melakukan kunjungan di tanggal 10 Januari 2024 tidak menemukan alamat MR sesuai yang terdapat di sistem FIFGROUP.
Mengetahui hal tersebut, pihak FIFGROUP Cabang Tangerang V (Serpong) segera melakukan audit internal terhadap data yang diajukan MR yang ternyata palsu.
Red
Sumber : FIF Group