Notification

×

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Pemilihan Ketua RW 07 Karanganyar Dicemari Dugaan Kecurangan

Minggu, 22 Desember 2024 | 18.40 WIB Last Updated 2024-12-22T11:51:50Z

Pemilihan Ketua RW 07 Karanganyar Dicemari Dugaan Kecurangan
Hitungan pemilihan ketua RW 07 Kelurahan Karanganyar Neglasari 

TANGERANG.BERITATANGERANG.CO.ID
- Pemilihan Ketua RW 07 di Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, yang berlangsung di Kantor RW 07 Komplek Angkasa Pura 2 (PAP) pada Minggu, 22 Desember 2024, pukul 19.30, diwarnai dengan berbagai dugaan kecurangan yang mengundang perhatian warga.


Proses Penjaringan Calon


Panitia pemilihan melibatkan 500 pemilih/KK dengan 18 bakal calon pada Putaran I. Kemudian, panitia memilih 5 besar yang dipilih kembali pada Putaran II dengan hanya sekitar 100 suara. Hal ini menimbulkan kejanggalan dan dugaan kecurangan.


Keterlibatan Pihak Luar


Pengurus Posyandu dan PKK tidak diikutsertakan dalam pemilihan Putaran II, sementara sejumlah tokoh dari luar lingkungan RW 07 hadir dan diduga ikut memberikan hak suaranya. Ini memicu pertanyaan tentang transparansi dan keadilan pemilihan.


Hasil Sementara


Hasil suara sementara menunjukkan:


- M. Rayyan Ismail: 162 suara

- Andika Nurjaman: 75 suara

- Eko Purwoko: 45 suara

- Endang Sarsito: 36 suara

- Ario Fuad Harma: 36 suara (mengundurkan diri)

- Seto Purnomo: 30 suara (menggantikan Ario Fuad Harma) dan dikabarkan tidak ada suara tidak sah, namun terdapat 7 suara abstien.


Reaksi Warga


Warga kecewa dengan proses pemilihan yang tidak transparan dan adil. Mereka mendesak agar kecurangan yang melibatkan sektor komunitas ditindaklanjuti. "Kami hanya ingin pemilihan yang jujur dan adil. Jangan sampai segelintir orang mengorbankan kepercayaan warga," kata seorang tokoh masyarakat RW 07.



Terkait hal tersebut Lurah Karanganyar, Andia Suherlandia Rahman mengatakan bahwa warga berhak mengawal proses pemilihan dan melaporkan jika ditemukan adanya dugaan kecurangan.


*Peraturan Menteri Dalam Negeri*

Berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, proses pemilihan ketua RT/RW harus dilakukan secara demokratis, transparan, dan akuntabel. Pemilihan harus melalui musyawarah dengan disaksikan Pejabat Lurah.S


Saat berita ini ditayangkan belum ada penjelasan resmi dari panitia pemilihan RW setempat.


Red /

Sumber : Tangerangrayanews.com