Pengungkapan Kasus Narkoba Polres Metro Tangerang Kota |
TANGERANG.BERITATANGERANG.CO.ID - Polres Metro Tangerang Kota menggelar kegiatan Pemusnahan Barang bukti Narkoba jenis Sabu dan Ekstasi di halaman Polres Metro Tangerang Kota Senin(30/12/24).
Kegiatan Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri oleh Forkopimda kota Tangerang (Kapolres Metro Tangerang,Kepala kejari Kota Tangerang,Kepala Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Walikota Tangerang dan MUI serta BNN Kota Tangerang).
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugraha dalam keterangannya mengatakan pemusnahan barang bukti sabu dan Ekstasi tersebut adalah hasil pengungkapan kasus yang dilakukan sejak 18 November hingga 23 November lalu.
" Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap dua kasus besar peredaran narkoba jaringan sumatera dan Lapas " kata Zain .
Kapolres Kombes Zain Dwi Nugraha Lakukan Pemusnahan Barang bukti Narkoba jenis Sabu dan ekstasi menggunakan Incinerators |
Pengungkapan kasus tersebut,lanjut Zain ,sebagai dukungan Polri dalam menindak lanjuti program Asta Cita Presiden Prabowo dalam mencegah peredaran Narkoba.
"Dari dua kasus besar tersebut,Polisi berhasil mengamankan 3 orang pelaku berinisial SP , DY dan OD serta berhasil menyita Sabu seberat 17.604 gram atau sekira 17.7 Kg dan 40 butir Ekstasi siap edar yang diperkirakan bisa menyelamatkan lebih dari 80 ribu orang anak bangsa dari penyalah gunakan Narkoba " beber Zain.
Tiga pelaku pengedar narkoba |
Dirinya melanjutkan penangkapan dilakukan di rumah kos di daerah Slipi Kota bambu Palmerah Jak bar dan sekitar lapas.
" Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 3 buah HP,Timbangan besar dan sejumlah konci Kos milik pelaku. " kata Zain.
Ditempat yang sama Ketua MUI Kota Tangerang KH. Baijuri Khotib mengatakan sangat mengapresiasi kinerja Polres Metro Tangerang terkait keberhasilan pengungkapan kasus besar tersebut .
"Tentunya kami sangat mengapresiasi kinerja Polres Metro Tangerang Kota.Seperti yang tadi dikatakan Kapolres , pengungkapan kasus Narkoba ini bisa menyelamatkan lebih dari 80 ribu orang dari penyalah gunaan narkoba.Kami berharap hal ini bisa membuat para pengedar narkoba menjadi jera demi keselamatan anak bangsa umumnya serta para remaja di Kota Tangerang khususnya" singkat Ketua MUI.
Selanjutnya Kapolres bersama Forkopimda melakukan pemusnahan Barang Bukti Sabu menggunakan alat Incinerators yaitu alat pembakar limbah padat yang telah dipersiapkan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ke 3 pelaku dijerat pasal 114 dan 112 UU Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana mati dan atau hukuman seumur hidup.
Jfr