Pengacara Dr Deni Umbara dan rekan bersama Anita Sandra Dewi selaku Konsumen atau Debitur |
TANGERANG.BERITATANGERANG.CO.ID - Citra Raya Tangerang merupakan The largest integrated township development by Ciputra Group. Proyek terbesar Ciputra Group seluas 2,760 Hektar (Ha) ini merangkum hunian, komersil dan fasilitas umum yang lengkap dan modern.
Sebagai kota mandiri modern, Citra Raya telah mengalami pertumbuhan yang sangat pesat dan mencatatkan diri sebagai Regional and Business Center yang kuat di Tangerang.
Namun sangat disayangkan salah seorang konsumen atau Debitur atas nama Anita Sandra Dewi mengaku merasa kecewa atas apa yang dilakukan pihak manajemen Citra Raya Tangerang yang dinilai merugikan dan bertindak sewenang-wenang hingga Dia memutuskan untuk menggugat Cita Raya Tangerang melalui Kuasa hukumnya.
Hal tersebut disampaikan oleh Dr. Deni Umbara,S.Kom.,SH.,MH, selaku kuasa hukum Anita Sandra Dewi selaku Konsumen (Debitur) dari Citra Raya Tangerang usai mengikuti sidang ke 3 di PN Tangerang Kamis (9/1/25).
Deni membeberkan bahwa pada tanggal 24 Juni 2021, saudari Anita Sandra Dewi telah melakukan pembayaran Booking Fee CASH BERTAHAP Cluster GIRONA, Type CARINO 1 STD-EXTENSION sebesar Rp. 5000.000 ( Lima Juta Rupiah ) untuk pembelian kapling berikut bangunan melalui Kantor Pemasaran Citra Raya Tangerang, dengan bukti kwitansi yang telah di tandatangani oleh pihak sales in-house atas nama Sulaiman Wibifono dan Joni Jingga.
Lalu pada tanggal 26 Juni 2021, saudari Anita Sandra Dewi menandatangani Surat Pernyataan Serah Terima Pinjam Pakai dengan nomor Kav. 0064/GDV06/06/2021, Surat Tanah dan Bangunan senilai 1.128.418.304 ( Satu Miliar Seratus Dua Puluh Delapan Juta Empat Ratus Delapan Belas Ribu Tiga Ratus Empat Rupiah ). Dengan dibayar secara Cash bertahap selama 36 bulan.
Saudari Anita Sandra Dewi ,sambung Deni,sudah melaksanakan kewajibannya sebagai konsumen dengan cara menyicil sejak bulan Juni 2021 hingga April 2022 dengan total sebesar 300.000.000 ( Tiga Ratus Juta Rupiah.
Namun dikarenakan saat itu masa Pandemi Covid -19 sangat berdampak pada laju perekonomian Anita Sandra Dewi selaku Debitur . Anita meminta relaksasi penundaan pembayaran angsuran"Ucap Deni
Namun sangat disayangkan permohonan relaksasi tersebut ditolak pihak Manajemen Citra Raya Tangerang hingga debitur akhirnya menunggak.
Singkat Cerita akhirnya Konsumen atau Debitur tersebut belakangan mendapat kabar bahwa Rumahnya sudah berpindah tangan tanpa pemberitahuan sebelumnya. Bahkan dana sebesar Rp. 300.000.000 (Tiga Ratus Juta Rupiah) yang telah di bayarkan oleh Konsumen pun dinyatakan hangus tanpa memberikan dasar hukum yang jelas.
Deni Umbara menjelaskan, ini jelas patut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yang di lakukan pihak Manajemen Citra Raya Tangerang terhadap konsumen, sebagaimana Pasal 1365 KUHP, setiap tindakan yang melanggar Hak orang lain atau melanggar kewajiban hukum termasuk Pelanggaran asas keadilan dan kewajaran dalam kontrak.
Sebagaimana tertuang di pasal 1320 KUHPerdata dalam syarat sah suatu perjanjian di antaranya Ada Kesepakatan, Ada Objek tertentu dan Causa yang halal. Justru dalam kasus ini bahwa Manajemen Citra Raya Tangerang menetapkan dana konsumen hangus tanpa ada dasar hukum yang jelas justru pihak Citra Raya Tangerang dalam hal ini bertentangan dengan asas keadilan yang menjadi dasar hukum Sahnya suatu perjanjian.
Apalagi konsumen dilindungi undang-undang berdasarkan pasal 4 Nomor 8 Tahun 1999, tentang perlindungan konsumen dan konsumen berhak mendapatkan keadilan dan informasi yang jelas terkait dana yang telah di setorkan."Ucap Deni
Deni juga mengutip keterangan beberapa pendapat Ahli Hukum seperti Prof. Subekti asal Indonesia dalam bukunya Hukum Perjanjian mengatakan bahwa, pelaksanaan kontrak harus memperhatikan asas keadilan tidak boleh menyebabkan ketidakadilan bagi salah satu pihak, dan menurut Prof. Hartkamp asal Belanda menyebutkan dalam sistem hukum perdata modern setiap bentuk penyalahgunaan keadaan ekonomi dapat digugat sebagai pelanggaran asas kewajaran." Ungkap Deni
Jadi tindakan sepihak yang dilakukan oleh Manajemen Citra Raya Tangerang menetapkan dana hangus tanpa memberikan penjelasan terhadap konsumen, ini merupakan pelanggaran asas itikad baik dalam Perjanjian, dan Pengabaian atas kondisi Force Majeure (Pandemi Covid-19), adalah pelanggaran terhadap prinsip kewajaran."Pungkasnya
Sementara itu terkait gugatan tersebut,Pihak Prinsipal Citra Raya Tangerang melalui kuasa hukum nya saat ditemui di PN Tangerang pada Kamis 9 Januari 2025 hanya menjawab singkat. " Kekantor saja nanti" Singkatnya.
Saat berita ini ditayangkan pihak Citra Raya belum bisa dikonfirmasi untuk keseimbangan berita.
Red/Tim