Notification

×

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Kemendikdasmen Resmi Ganti Nama PPDB Menjadi SPMB, Ini Perbedaannya?

Jumat, 31 Januari 2025 | 11.14 WIB Last Updated 2025-01-31T04:14:46Z

 

Kemendikdasmen Resmi Ganti Nama PPDB Menjadi SPMB, Ini Perbedaannya?
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti

JAKARTA.BERITATANGERANG.CO.ID -Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi telah mengganti nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai tahun 2025. Perubahan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.


Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa perubahan ini bukan sekadar pergantian nama, melainkan bagian dari reformasi sistem penerimaan siswa.

 "SPMB itu bukan sekadar nama baru, tetapi ada perubahan mendasar dalam mekanisme seleksi agar lebih adil dan transparan," ujar Abdul Mu'ti.


Berikut adalah beberapa perbedaan utama antara PPDB dan SPMB:


- *Jalur Zonasi Berubah Menjadi Jalur Domisili*: Jalur ini akan mempertimbangkan jarak antara tempat tinggal murid dan sekolah, dengan perhitungan yang lebih transparan.

- *Pembaruan Jalur Prestasi*: Jalur prestasi tidak hanya mencakup akademik dan nonakademik (seni dan olahraga), tetapi juga memasukkan jalur kepemimpinan.

- *Penambahan Kuota Jalur Afirmasi*: Jalur afirmasi tetap diberikan kepada penyandang disabilitas dan siswa dari keluarga kurang mampu, dengan kuota penerimaan yang lebih banyak.

- *Jalur Mutasi*: Jalur ini masih berlaku bagi siswa yang orang tuanya pindah tugas ke daerah tertentu, serta kuota khusus bagi anak guru yang mengajar di sekolah tersebut.


Perubahan ini diharapkan dapat membawa perbaikan signifikan dalam sistem penerimaan siswa di Indonesia. Namun, perlu diingat bahwa perubahan ini masih memerlukan peraturan teknis yang lebih rinci, yang saat ini sedang disusun oleh Kemendikdasmen .


Red/jfr