Notification

×

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Bebasnya Penjualan Obat Daftar G Berkedok Toko Kelontong di Benua Karawaci

Selasa, 11 Februari 2025 | 17.14 WIB Last Updated 2025-02-11T11:14:00Z

Gambar ilustrasi sumber google

TANGERANG.BERITATANGERANG.CO ID
- Maraknya penjualan obat daftar G jenis Eximer dan Tramadol di wilayah Tangerang dan sekitarnya makin marak saja dan seolah telah menjadi rahasia umum.


Para penjual  kebanyakan menutupi transaksi obat terlarang itu dengan berkedok Toko kelontong maupun toko kosmetik.


Seperti yang ada diwilayah Benua Pabuaran Tumpeng Karawaci Kota Tangerang.Ada sebuah toko kelontong yang tampak seperti toko pada umumnya . Dalam toko tersebut tampak terdapat etalase yang memajang barang dagangan seperti bedak,kapas dan sebagainya .



Mirisnya lagi toko kelontong penjual obat  tersebut menjual dengan cara terang terangan karena lokasinya berada dipinggir jalan.


Dari informasi warga setempat,toko tersebut sering dikunjungi oleh konsumen yang mayoritas remaja.Namun mereka tak mengetahui secara pasti apa yang dibeli oleh remaja- remaja tersebut.



" Banyak  yang kesitu bang,biasanya anak anak ABG. Tapi saya tidak tau persis apa yang dibeli.Soalnya tak pernah melihat mereka membawa kantong plastik atau tentengan usai mampir ke toko tersebut" kata seorang warga yang tak mau disebutkan namanya baru- baru ini.


Melihat Fenomena bebasnya penjualan obat di kota Ahlaqul Karimah tentunya menimbulkan tanda tanya besar di hati masyarakat akan ketegasan pihak berwenang dan aparat pemerintah dalam menindak para penjual obat daftar G yang terkesan kebal hukum.


Padahal berdasarkan Undang-Undang Nomor: 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 196,berbunyi setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun denda satu miliar rupiah. 



(Tim)