Notification

×

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Divpropam Buka Laporan Aduan Oknum Polisi 'Nakal' Via WA,Simak Disini Caranya

Jumat, 14 Februari 2025 | 14.10 WIB Last Updated 2025-02-16T11:47:01Z

Divpropam Buka Laporan Aduan Oknum Polisi 'Nakal'Via WA,Simak Disini Caranya
Ilusterasi logo Divpropam

JAKARTA BERITATANGERANG.CO.ID -
Masyarakat kini dapat melaporkan tindakan oknum polisi nakal dengan lebih mudah dan cepat. Polri menyediakan layanan pengaduan melalui WhatsApp (WA), sehingga warga tidak perlu datang langsung ke kantor kepolisian.


Layanan ini dilansir dari Antara bertujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di tubuh Polri. Sebelumnya, banyak warga enggan melaporkan tindakan polisi yang melanggar aturan karena takut intimidasi atau proses yang berbelit.


Dengan adanya layanan ini, masyarakat cukup mengirimkan pesan ke nomor yang disediakan Propam untuk menyampaikan laporan, termasuk bukti pendukung jika ada. Sistem ini dirancang agar lebih cepat, mudah, dan tetap menjaga identitas pelapor.


Berikut adalah langkah-langkah pengaduan yang dapat diikuti:


1. Kirim pesan ke WhatsApp Yanduan Divpropam Polri (0855-5555-4141) dengan salam pembuka.

2. Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai permintaan sistem.

3. Setelah itu, pengadu akan menerima nomor layanan pengaduan dari Divpropam Polri.

4. Pengadu akan mendapatkan tautan untuk melengkapi data diri.

5. Isi formulir pendaftaran sesuai dengan data yang diminta.

6. Unggah foto KTP beserta swafoto dengan KTP sebagai verifikasi identitas.

7. Setelah data diri terisi, sistem akan mengirim tautan untuk mengisi formulir pengaduan.

8. Lengkapi formulir dengan rincian aduan yang ingin disampaikan.

9. Sistem akan memberikan rekap pengaduan sebagai bukti laporan.

10. Untuk mengecek perkembangan laporan, kirim pesan salam beserta nomor registrasi ke WhatsApp yang sama.


Layanan pengaduan ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam melaporkan berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh oknum polisi.


Jika laporan yang disampaikan melalui WhatsApp mengalami keterlambatan dalam penanganan, masyarakat disarankan untuk menandai akun X milik Divisi Propam Polri. Langkah ini dapat membantu memastikan bahwa pengaduan segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.


Red/jfr