![]() |
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan(DPKP) Kabupaten Tangerang |
KAB.TANGERANG.BERITATANGERANG.CO.ID - Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tangerang menggelar sosialisasi Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) kepada pelaku usaha mikro dan kecil di Kabupaten Tangerang. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman pelaku usaha tentang pentingnya keamanan pangan segar asal tumbuhan.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tangerang, Asep Jatnika Sutrisno, menjelaskan bahwa keamanan pangan segar asal tumbuhan sangat penting untuk menjaga kesehatan masyarakat. "Sosialisasi PSAT ini sebagai upaya pemerintah untuk memberikan penjaminan keamanan pangan salah satunya melalui mekanisme perizinan pangan segar yang akan di edarkan dalam kemasan eceran oleh pelaku usaha," ujar Asep.
Sosialisasi ini dihadiri oleh dua narasumber, yaitu Fitria Pusposari dari Badan Pangan Nasional dan Momod Syafrudin dari UPTD Sertifikasi Mutu dan Keamanan Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten. Acara ini juga dihadiri oleh pelaku usaha PSAT, RMU penggilingan padi, dan OPD terkait.
Asep menjelaskan bahwa pelaku usaha di wilayah Kabupaten Tangerang dapat mengajukan perizinan atau registrasi produknya ke DPMPTSP Kabupaten Tangerang melalui OSS. Setelah itu, dokumen akan diverifikasi oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan selaku tim OKKPD yang akan menerbitkan nomor registrasi PSAT.
Dengan adanya perizinan ini, masyarakat akan mudah memilih PSAT yang aman dan bermutu. Nomor registrasi ini juga memberikan manfaat berupa jaminan mutu dan keamanan pangan, perlindungan masyarakat, dan peningkatan nilai tambah dan daya saing produk.
Red/Jfr