Notification

×

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Ini Aturan Dewan Pers Terkait Penggunaan AI di Dunia Jurnalis

Kamis, 27 Februari 2025 | 18.43 WIB Last Updated 2025-02-27T11:43:38Z

Ini Aturan Dewan Pers Terkait Penggunaan AI Pada Dunia Jurnalisme
Gambar Ilustrasi 

JAKARTA.BERITATANGERANG.CO.ID
- Dewan Pers baru saja mengeluarkan peraturan terbaru terkait penggunaan kecerdasan buatan (AI). Peraturan ini memastikan bahwa jurnalisme tetap menjaga kredibilitas dan etika di tengah kemajuan teknologi.

Peraturan ini juga bertujuan untuk melindungi hak privasi dan memastikan media tetap menjadi sumber informasi yang dapat dipercaya.


Berikut beberapa poin yang ada di aturan Dewan Pers tersebut:


AI Sebagai Asisten, Bukan Pengganti

Setiap karya jurnalistik yang menggunakan teknologi AI harus tetap berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, dengan kontrol manusia dari awal hingga akhir. Perusahaan pers bertanggung jawab penuh atas konten yang dihasilkan melalui AI, sehingga kualitas dan kredibilitas berita tetap terjaga.

Transparansi dalam Publikasi

Media yang menggunakan AI untuk menghasilkan gambar, suara, atau artikel wajib menyatakan dengan jelas bahwa teknologi tersebut digunakan. Hal tersebut bertujuan untuk menjaga transparansi dan kepercayaan audiens terhadap media.



Akurasi dan Keamanan dalam Jurnalisme AI

Penggunaan AI dalam jurnalisme harus memenuhi standar akurasi dan keamanan. Setiap informasi yang dihasilkan AI, wajib melewati proses verifikasi dan pengecekan fakta agar tidak menyesatkan publik. Selain itu, media harus memastikan tidak ada pelanggaran hak cipta, privasi, atau penyebaran konten diskriminatif.



Penyelesaian Sengketa

Jika ada sengketa terkait penggunaan AI dalam jurnalistik, Dewan Pers akan menangani kasus tersebut sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Setiap koreksi atau pencabutan berita yang dibuat dengan AI juga harus mengikuti ketentuan Dewan Pers.

Untuk lebih lengkap, pembaca dapat mengunduh dokumen dalam format Pdf dengan tautan (link): https://dewanpers.or.id/assets/documents/peraturan/2501240214_1-_Peraturan_Dewan_Pers_Pedoman_Penggunaan_Kecerdasan_Buatan



Red