![]() |
Poto : Adira Cabang Tangerang Alam Sutera |
TANGERANG.BERITATANGERANG.CO.ID – Seorang Kreditur Adira Finance Cabang Tangerang Alam Sutera, Ahyadi, geram setelah barang-barang pribadinya hilang dari jok motor Yamaha Mio S miliknya yang sempat ditarik akibat tunggakan angsuran. Meski sudah melunasi tunggakan dan membayar biaya batal tarik, barang seperti jas hujan, power bank, dan satu set kunci raib tanpa kejelasan.
Penarikan motor terjadi beberapa minggu lalu di wilayah Curug Lippo. Saat itu, motor dikendarai oleh putra dari Ahyadi, Bgs, yang dihentikan oleh orang yang mengaku sebagai petugas leasing. Setelah menerima surat penarikan, motor langsung dibawa tanpa memberi kesempatan mengambil barang di dalam jok.
"Anak saya sempat mau ambil barang-barangnya, tapi dicegah. Katanya aman dan nggak perlu diambil," ujar Ahyadi, Senin (24/3/2025). Namun Sabtu 22 Maret 2025 saat akan melakukan pengambilan unit motor oleh pihak Adira Alam sutera Ahyadi diarahkan ke Cilenggang, Tangerang Selatan. Saat itulah ketika motornya dikembalikan oleh pihak lesing Ia mendapati barang- barang yang tersimpan di dalam Jok motor telah hilang.
![]() |
Berta acara serah terima kendaan milik Kreditur oleh pihak Adira |
Lebih mengecewakan lagi,saat ditanyakan, pihak Adira Finance justru tidak tahu dan saling lempar tanggung jawab. "Mereka bilang itu urusan matel (mata elang) atau orang gudang.Pihak Adira terkesan saling lempar,,nggak ada yang mau tanggung jawab," kesalnya.
Saat dikonfirmasi, Jali—perwakilan Adira Finance—enggan memberi penjelasan detail dan meminta wartawan menemui Subhan, Manager Head Collection. Namun, Subhan pun memilih bungkam dan menolak pernyataannya dimuat di media.
"Tolong jangan ditulis, saya keberatan. Biar atasan saya yang bicara," elaknya saat ditemui di kantor Adira Finance Cabang Alam Sutera,Senin (24/3/25).
Tanggung Jawab Adira Dipertanyakan
Kejadian ini memicu pertanyaan soal tanggung jawab Adira Finance dalam menjaga keamanan barang pribadi debitur selama proses penarikan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, penarikan kendaraan wajib dilakukan sesuai prosedur yang sah tanpa merugikan konsumen. Sementara Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjamin hak konsumen atas keamanan dan kenyamanan dalam menggunakan barang atau jasa.
Kasus Ahyadi menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas perusahaan pembiayaan dalam setiap proses penarikan kendaraan. Konsumen berhak mendapat perlindungan penuh, termasuk keamanan barang pribadi yang ikut disita.
Diharapkan Adira Finance Cabang Alam Sutera segera memberikan klarifikasi dan pertanggungjawaban yang jelas, serta memastikan kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.
Tim