Notification

×

Iklan


Iklan

Indeks Berita

BPAN-LAI Banten Geram Banner Tanah Dicopot OTK di Pasar Kemis

Sabtu, 22 Maret 2025 | 21.16 WIB Last Updated 2025-03-22T14:23:02Z

BPAN-LAI Banten Geram Banner Tanah Dicopot OTK di Pasar Kemis
Muhammad Zainudin Wakil Ketua BPAN- LAI DPD Provinsi Banten (berpeci)

KAB.TANGERANG.BERITATANGERANG.CO.ID
- Badan Penelitian Aset Negara – Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN-LAI) DPD Provinsi Banten geram atas pencopotan banner kepemilikan tanah seluas ±9000 m² di Kampung Teureup, Desa Suka Asih, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Banner yang menegaskan hak kepemilikan sah atas nama Husen bin Sadik itu diduga dicopot oleh orang tak dikenal (OTK) pada Jumat (21/03/2025).


Wakil Ketua BPAN-LAI DPD Provinsi Banten, Muhammad Zainudin, mengecam keras tindakan tersebut dan memastikan pihaknya akan mengambil langkah tegas untuk mengamankan aset. Dalam waktu dekat, BPAN-LAI akan memasang patok batas dan membangun pagar di area tersebut.


"Kami tidak akan tinggal diam. Pematokan dan pemagaran akan segera dilakukan sebagai bentuk pengamanan aset yang sah secara hukum," tegas Zainudin di lokasi kejadian, Jumat (21/03/2025).


Zainudin memperingatkan, jika aksi pencopotan kembali terjadi, pihaknya akan membawa kasus ini ke ranah hukum. Ia menegaskan, perbuatan tersebut bisa dijerat Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan atau penghilangan barang milik orang lain dengan ancaman hukuman hingga 2 tahun 8 bulan penjara.


"Jika ada pihak yang berani mencopot banner lagi, kami akan laporkan dan tindak sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.


BPAN-LAI juga menyoroti keberadaan ratusan bangunan kontrakan di atas lahan tersebut yang diduga berdiri tanpa izin resmi dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang.


"Kami mendesak DTRB Kabupaten Tangerang untuk memberikan klarifikasi terkait legalitas bangunan di area ini. Jangan sampai ada pihak yang bertindak semena-mena," tandas Zainudin.


Dengan sikap tegas ini, BPAN-LAI memperingatkan semua pihak agar menghormati hak kepemilikan sah dan tidak melakukan tindakan premanisme yang melanggar hukum.


Red