Notification

×

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Dewan Pers Tegaskan HCB Tak Punya Legal Standing, Ketum PWI Zulmansyah: Setuju 100 Persen!

Senin, 24 Maret 2025 | 16.52 WIB Last Updated 2025-03-24T09:52:40Z


Dewan Pers Tegaskan HCB Tak Punya Legal Standing, Ketum PWI Zulmansyah: Setuju 100 Persen!

JAKARTA.BERITATANGERANG.CO.ID
– Dewan Pers secara tegas menyatakan bahwa Hendry Ch Bangun (HCB) tidak memiliki legal standing (kedudukan hukum) sebagai Ketua Umum PWI Pusat untuk menggugat Dewan Pers di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.


Penegasan ini disampaikan oleh Dewan Pers melalui kuasa hukumnya dari LBH Pers, Ade Wahyudin, dalam eksepsi yang disampaikan melalui e-court pada 19 Maret 2025.


Menurut Dewan Pers, HCB telah diberhentikan sebagai anggota PWI sejak 16 Juli 2024 berdasarkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024. Dengan pemberhentian ini, HCB tidak lagi memiliki dasar hukum untuk bertindak atas nama organisasi.


Sebelumnya, HCB menggugat Dewan Pers melalui perkara perdata Nomor: 711/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst. Gugatan ini dilayangkan karena HCB merasa tidak terima atas keputusan Dewan Pers yang melarangnya menggunakan Lantai 4 Gedung Dewan Pers sebagai kantor PWI. Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Achmad Rasyid Purba, S.H., M.Hum., dengan Panitera Pengganti Dra. Haridah Sulkam, M.H.


Dalam eksepsinya, Dewan Pers menjelaskan bahwa HCB tidak lagi memiliki kewenangan hukum karena sudah dipecat secara sah oleh Dewan Kehormatan PWI. Selain itu, Dewan Pers menilai gugatan tersebut prematur karena belum menyelesaikan persoalan secara internal, salah pihak (error in persona), dan tidak jelas atau kabur (obscuur libel).


Karena itu, Dewan Pers meminta majelis hakim untuk menyatakan gugatan HCB tidak dapat diterima (NO – Niet Onvankelijke Verklaard) dan menghukum HCB membayar biaya perkara.



Ketua Umum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang, yang menjadi Turut Tergugat II dalam perkara ini, menyatakan sepenuhnya mendukung eksepsi Dewan Pers.


"Eksepsi Dewan Pers di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan HCB tidak punya lagi legal standing, kita setuju 100 persen. Itu sejalan dengan Keputusan Nomor 50 Dewan Kehormatan PWI Pusat," tegas Zulmansyah, Senin (24/3/2025).


Zulmansyah menambahkan bahwa secara organisasi, posisi HCB di PWI sudah selesai sejak 16 Juli 2024. "Dia bukan Ketua Umum PWI lagi, bahkan bukan lagi anggota PWI. Jadi, berhentilah bermanuver dengan menggugat perdata atau melaporkan pidana. Semua itu hanya memperburuk nama baik PWI," tegasnya.


Sebagai pihak Turut Tergugat, Zulmansyah dan Ketua Dewan Kehormatan PWI Sasongko Tedjo (Turut Tergugat III) tidak mengajukan eksepsi secara terpisah. Mereka sepenuhnya sejalan dengan argumen hukum yang disampaikan oleh Dewan Pers.


Implikasi Keputusan Dewan Pers


Dengan keputusan Dewan Pers ini, posisi HCB sebagai Ketua Umum PWI Pusat resmi berakhir di mata hukum. Gugatan yang diajukannya pun berisiko kandas di tengah jalan, mengingat ia tidak lagi memiliki legitimasi sebagai perwakilan organisasi.


Keputusan ini juga mempertegas bahwa Dewan Kehormatan PWI memiliki kewenangan penuh untuk menegakkan disiplin organisasi, termasuk memberikan sanksi hingga pemberhentian penuh kepada anggotanya. Dalam konteks ini, segala tindakan hukum yang dilakukan HCB atas nama PWI dinilai tidak sah dan tidak mewakili organisasi secara hukum maupun administratif.



Jfr