![]() |
Tim pengacara dari Eulogia Law Firm : Dr Giordio Alexander S.H.,LLM (Tengah),Zevanius Fransisco,S.H,MH (Kanan) dan Andreas Yasin Putra S.H (Kiri)saat di Polres Metro Tangerang Kota |
TANGERANG.BERITATANGERANG.CO.ID - Pemilik Yayasan Widya Anindya yang menaungi Universitas Utpadaka Swastika dan SMK Bhakti Anindya dilaporkan Tim Pengacara Eulogia Law Firm selaku Kuasa Hukum dari Anton Martus Cendana ke Polres Metro Tangerang Kota. Pasalnya ,pemilik yayasan bernama lengkap Puri Swastika Gusti Krisna Dewi dengan tanpa ijin telah menempati tanah dan bangunan yang sebagian adalah milik Klien nya untuk kegiatan Yayasan Widya Anindya.
Dr Giordio Alexander, SH.,LLM dan Zevanius Fransisco,SH.,MH serta Andreas Yasin Putra.SH dari Eulogia Law Firm dan berkantor di Jalan Ks Tubun No. 11 Kelurahan Pasarbaru Kecamatan Karawaci Kota Tangerang ini mengatakan bahwa telah melakukan somasi sebanyak dua kali kepada pihak terlapor,namun tidak pernah direspon, somasi pertama dilayangkan pada 26 Februari 2025 dan 5 Maret 2025, atas dasar itulah akhirnya pemilik Yayasan Widya Anindya dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota, dengan pasal 167 dan 385 KUHP.
"Hari ini kami dari Eulogia Law Firm melaporkan Puri Swastika Gusti Krisna Dewi sebagai Pemilik Yayasan Widya Anindya karena menempati sebagian tanah dan bangunan milik klien kami tanpa ijin" ungkap Zevanius dan Giordio kepada wartawan usai membuat laporan di Polres Metro Tangerang Kota." Sabtu (15/3/2025).
Zevanius Fransisco.,SH.,MH mengatakan, 50% kepemilikan lahan dan bangunan dengan SHM No. 284, 87 dan 439,yang dipakai Universitas Utpadaka Swastika dan SMK BhaktiAnindya merupakan milik kliennya.Berdasarkan kesepakatan, Yayasan Widya Anindya seharusnya membayar uang sewa sebesar Rp175 juta per bulan atau setara dengan Rp 2,1 miliar ( Dua Miliar Seratus Juta) per tahun.
"Klien kami sebagai pemilik tanah dan bangunan telah dirugikan oleh pemilik Yayasan Widya Anindya, karena Klien kami tidak lagi menerima pembayaran uang sewa atas lahan yang digunakan sejak Januari 2022. Bahkan klien kami pernah mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan, sebagai pemilik tanah dan bangunan pernah diusir pihak keamanan Universitas Utpadaka Swastika,"terangnya.
Merujuk pada pasal 167 KUHP, kata Zefanius, bahwa tindakan Yayasan Widya Anindya yang terus menggunakan lahan dan bangunan tanpa izin yang sah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum, terutama mengenai memasuki atau tetap berada di pekarangan orang lain tanpa izin.
"Kami berharap pihak yayasan Widya Anindya menghormati hukum dan segera menyelesaikan permasalahan yang ada, tentunya langkah ini bukan untuk menghambat aktivitas pendidikan, melainkan untuk menegakkan hak hukum kepemilikan atas tanah dan bangunan yang sah," tegasnya.
Hal senada disampaikan Dr.Giordio Alexander.,SH.,LLM, bahwa pihak Yayasan Widya Anindya belum menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini, bahkan somasi yang dilayangkan tidak digubris.
"Hari ini, 15 Maret 2025 kami resmi menempuh jalur hukum lebih lanjut guna memastikan hak klien kami terpenuhi," tegas Giordio.
Andreas Yasin Putra.,SH meminta agar Yayasan Widya Anindya segera menunjukkan itikad baik dengan memenuhi kewajibannya, termasuk membayar tunggakan sewa sejak Januari 2022. "Kami mengajak semua pihak untuk menghormati prinsip keadilan dan supremasi hukum dalam menyelesaikan perselisihan ini," pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Yayasan Widya Anindya terkait somasi dan perkaranya yang dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota.
Tim