![]() |
Gambar Ilustrasi |
JAKARTA.BERITATANGERANG.CO.ID - Pemerintah secara resmi mengumumkan program penyediaan 1.000 unit rumah subsidi khusus untuk wartawan. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi jurnalis yang selama ini kesulitan memiliki hunian layak, terutama mereka yang tergolong masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyatakan bahwa program ini menyasar wartawan dengan penghasilan maksimal Rp13 juta per bulan, khususnya di wilayah Jabodetabek.
“Kesepakatan kami di Jabodetabek, untuk wartawan yang sudah menikah batas penghasilan Rp13 juta, sedangkan yang belum menikah Rp12 juta,” ujar Maruarar dalam konferensi pers di Kantor Kementerian PKP, Jakarta Pusat, Selasa (8/4/2025).
Program ini tak hanya memperhatikan aspek penghasilan, tetapi juga menekankan pentingnya akurasi data dan legalitas media tempat wartawan bekerja.
Tiga Syarat Utama Wartawan Penerima Rumah Subsidi:
1. Batas Penghasilan Sesuai Ketentuan MBR
Wartawan lajang maksimal berpenghasilan Rp12 juta dan yang telah menikah Rp13 juta per bulan (khusus Jabodetabek). Di luar Jabodetabek, batasnya Rp7-8 juta. Di Papua, batas penghasilan bahkan bisa mencapai Rp10 juta.
2. Terdaftar Melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)
Wartawan harus mendaftar ke Komdigi dan akan diverifikasi oleh Dewan Pers dan Badan Pusat Statistik (BPS), kemudian datanya akan diintegrasikan ke dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
3. Bekerja di Media Terverifikasi Dewan Pers
Hanya wartawan dari media yang sudah terverifikasi yang berhak mengikuti program ini. Dewan Pers mensyaratkan media tersebut memberikan gaji minimal setara UMP.
“Kalau media sudah terverifikasi, berarti gajinya minimal setara UMP. Di Jakarta misalnya, antara Rp5 sampai Rp9 juta,” jelas anggota Dewan Pers Paulus Tri Agung Kristanto.
Dalam kerja sama lintas kementerian ini, program rumah subsidi bagi wartawan akan diberikan melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan uang muka hanya 1 persen dan bunga tetap sebesar 5 persen.
Sebagai tahap awal, pemerintah akan menyerahkan 100 unit rumah pada bulan Mei.
“Kita sudah tetapkan tanggal 6 Mei, pukul 16.00 WIB, untuk penyerahan kunci rumah pertama bagi wartawan,” kata Maruarar.
Program ini merupakan hasil kerja sama antara Kementerian PKP, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta BPS.
Red
(Sumber: detikProperti)