![]() |
Poto (Tangkapan Layar Tiktok)Youtuber Mahesa Al Bantani akan dilaporkan kepolisian oleh sejumlah wartawan. |
TANGERANG.BERITATANGERANG.CO.ID — Hubungan antara jurnalis dan YouTuber Mahesa Al-Bantani memanas. Sejumlah wartawan bersama organisasi profesi tengah bersiap mengambil langkah hukum terhadap Mahesa buntut ucapannya di media sosial yang dinilai mencemarkan nama baik dan melecehkan profesi wartawan.
Pemicunya, Mahesa Al-Bantani dalam salah satu video unggahannya secara terbuka menolak melakukan klarifikasi atas dugaan ancaman yang dilontarkannya. Ia sempat mengancam akan merekam wartawan yang menurutnya "tidak netral" terkait agenda peliputan terkait Pantai Indah Kapuk (PIK) pada 10 Mei mendatang.
Pernyataan Mahesa itu dinilai telah melewati batas. Bukannya menunjukkan itikad baik, ia justru memperkeruh suasana dengan koar-koar di media sosial, seolah menantang wartawan.
"Ini bukan lagi soal kritik, tetapi sudah masuk kategori penghinaan profesi dan ancaman terhadap kebebasan pers," kata Jumadil Qubro salah satu wartawan di Kabupaten Tangerang .
Sejumlah wartawan bersama organisasi jurnalis kini tengah mengumpulkan bukti-bukti berupa rekaman video, tangkapan layar, serta postingan Mahesa di berbagai platform media sosial. Laporan resmi ke polisi rencananya akan diajukan dalam waktu dekat.
"Bukti-bukti sedang kami kumpulkan. Kami tidak ingin main-main. Ini upaya untuk menjaga marwah profesi jurnalis," ujar seorang pengurus organisasi wartawan di Tangerang.
Selain pencemaran nama baik, Mahesa juga berpotensi dijerat pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran konten yang bermuatan ancaman dan penghinaan.
Sementara Mahesa sendiri belum memberikan tanggapan resmi terkait rencana pelaporan tersebut. Namun dalam unggahan terbarunya, ia justru terkesan menantang pihak-pihak yangnmerasa tersinggung atas ucapannya.
" Adapun mereka (wartawan) terjebak dengan kalimat yang saya gunakan ya itu urusan mereka"ujar Mahesa dikutip dari unggahan tiktok.
Sejumlah wartawan berharap proses hukum bisa menjadi pembelajaran bahwa kebebasan berpendapat di dunia maya tetap memiliki batasan, terutama jika berkaitan dengan intimidasi terhadap kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
"Kami tidak anti-kritik. Tapi jika sudah menyerang kehormatan profesi dengan narasi penuh kebencian, tentu harus ada pertanggungjawaban hukum," tegas sumber tersebut.
Red/Jfr