![]() |
Dewan Kehormatan PWI |
JAKARTA.BERITATANGERANG.CO.ID – Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) memenangi gugatan perdata dari mantan Sekretaris Jenderal PWI, Sayid Iskandarsyah, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan tersebut kini telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, setelah Sayid tidak mengajukan banding dalam batas waktu 14 hari.
“Perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap dan berakhir,” ujar Prof. Dr. Todung Mulya Lubis SH, LLM, Ketua Tim Advokat Kehormatan Wartawan, Senin (14/4/2025).
PN Jakpus melalui sistem e-court pada Selasa (18/3/2025) menyatakan tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara No. 395/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst. Majelis hakim juga mengabulkan eksepsi para tergugat dan menghukum penggugat membayar biaya perkara Rp1.888.000.
Anggota Tim Advokat, Fransiskus Xaverius SH, menyebut putusan ini menguatkan kewenangan DK PWI dalam menyelesaikan masalah internal organisasi. “Mekanisme internal organisasi profesi telah diakui hukum. Ini memperkuat prinsip etika dan tata kelola organisasi,” tegasnya.
Tim Advokat Kehormatan Wartawan berjumlah 15 pengacara dari dua firma hukum terkemuka: Lubis, Santosa & Partners, serta Luhut MP Pangaribuan & Partners, dipimpin Prof. Dr. Todung Mulya Lubis dan Dr. Luhut M.P. Pangaribuan.
Dalam eksepsinya, tim advokat menyatakan bahwa PN tidak memiliki kewenangan absolut untuk mengadili masalah internal organisasi masyarakat, merujuk pada UU No. 17/2013 tentang Ormas. SK DK PWI No. 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 dinilai sah sebagai bentuk pengawasan internal.
Diketahui Sayid sebelumnya menggugat DK PWI dan pengurusnya, Ia menilai SK yang mewajibkannya mengembalikan dana Rp1,77 miliar sebagai sanksi atas dugaan pelanggaran dalam kasus “cashback” telah merugikan dirinya secara materiil dan immateriil. Ia menggugat ganti rugi sebesar Rp101,87 miliar serta uang paksa Rp5 juta per hari atas keterlambatan pelaksanaan putusan.
Narahubung:
Tim Advokat Kehormatan Wartawan
Telp. 021-29035900
Red