Notification

×

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Jual Obat Keras Berkedok Toko Kosmetik, Pria Diciduk Polsek Pinang

Senin, 07 April 2025 | 22.24 WIB Last Updated 2025-04-07T15:24:32Z

Jual Obat Keras Berkedok Toko Kosmetik, Pria Diciduk Polsek Pinang
Tersangka MZ(27) penjual obat Keras ilegal

TANGERANG.BERITATANGERANG.CO.ID
– Unit Reskrim Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, mengungkap praktik peredaran obat keras ilegal yang disamarkan dalam sebuah toko kosmetik. Seorang pria berinisial MZ (27) ditangkap saat kedapatan menjual obat-obatan tanpa resep dokter di Toko Kosmetik Berkah Jaya, Jalan KH Mas Mansyur, Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang Senin (7/4/25).


Kapolsek Pinang, Iptu Adityo Wijanarko, S.H., menjelaskan bahwa penggerebekan berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di toko tersebut.


“Kami menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan penjualan obat-obatan tanpa izin di toko kosmetik tersebut. Setelah diselidiki, tim langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujar Adit.


Barang bukti Obat dan HP milik tersangka yang disita polisi 

Dari tangan pelaku, polisi menyita 190 butir Tramadol, 130 butir Trihexyphenidyl, uang tunai Rp800.000 hasil penjualan, serta satu unit ponsel yang digunakan untuk transaksi.


Kanit Reskrim Polsek Pinang, IPDA Hendra Fereza, S.H., M.H., menegaskan bahwa pelaku tidak memiliki keahlian maupun izin dalam bidang kefarmasian, namun nekat memperjualbelikan obat keras kepada masyarakat umum.


“Tramadol dijual Rp50.000 per strip, sedangkan Trihexyphenidyl Rp5.000 per butir. Ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tegas Hendra.


Kini MZ mendekam di sel tahanan Mapolsek Pinang dan dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara yang tidak ringan.


Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran obat ilegal dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di lingkungannya.


Red/Jfr

Sumber : Humas Polres Metro Tangerang Kota