![]() |
Kejari Tangerang Selatan resmi menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, Wahyunoto Lukman sebagai tersangka Kasus dugaan korupsi pengelola sampah tahun 2024. |
TANGSEL.BERITATANGERANG CO ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten resmi menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, Wahyunoto Lukman, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah tahun anggaran 2024 dengan nilai proyek mencapai Rp75,9 miliar.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, mengatakan Wahyunoto mulai ditahan sejak Selasa, 15 April 2025, dan saat ini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 2B Pandeglang, Banten.
“Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten melakukan penahanan terhadap tersangka WL selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan. Ia ditahan di Rutan Kelas 2B Pandeglang,” kata Rangga dalam keterangannya,Rabu (16/4/25).
Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan Kejati Banten, Himawan, menyampaikan bahwa pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.
“Dalam waktu dekat akan kita panggil beberapa pihak dalam kapasitas sebagai saksi untuk mengungkap perkara ini secara terang benderang,” jelasnya.
Tak hanya fokus pada pelaku, penyidik juga menelusuri aliran dana dari dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan WL. Bahkan, Kejati Banten mengaku telah berkoordinasi dengan auditor independen untuk membedah potensi kerugian negara.
“Pendalaman masih terus dilakukan. Selain auditor internal, kita juga akan melibatkan auditor dari akuntan publik untuk memastikan aliran dana dan besaran kerugian negara,” tegas Himawan.
Red