Notification

×

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Keajaiban di Kota Tangerang Tanpa Izin PBG Bangunan Dua Lantai Bisa Mulus Dibangun

Rabu, 16 April 2025 | 08.38 WIB Last Updated 2025-04-16T01:38:47Z

Keajaiban di Kota Tangerang Tanpa Izin PBG Bangunan Dua Lantai Bisa Mulus Dibangun
Penampakan bangunan dua lantai

TANGERANG.BERITATANGERANG.CO.ID
– Sebuah bangunan dua lantai di Jalan Balai Warga No. 9 RT 004/RW 007, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, diduga kuat belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), namun proses pembangunannya terus berjalan nyaris tanpa hambatan. Ironisnya, pembangunan hampir rampung, sementara dokumen legalitas tak kunjung terlihat.


Tim media yang mendatangi lokasi pada 23 Maret 2025 mendapati aktivitas pekerja masih berlangsung. Saat dimintai keterangan, beberapa pekerja enggan memberikan informasi lebih jauh dan hanya menyarankan agar awak media langsung menghubungi pemilik bangunan, yang diketahui bernama Andre.


Tak menunggu lama, tim kemudian menemui Andre di kediamannya yang tak jauh dari lokasi proyek. Saat dikonfirmasi, Andre tidak membantah bahwa bangunan tersebut belum memiliki izin lengkap.


“Saya tahu maksud Abang ke sini. Udahlah Bang, ini cuma bangunan tempat tinggal, bukan untuk komersil. Banyak yang sudah datang, saya juga sudah koordinasi dengan Satpol PP dan Babinsa. Saya harus bagaimana lagi?” ujar Andre, dengan nada santai seolah urusan perizinan bisa dinegosiasikan.


Namun faktanya, pembangunan gedung – apapun peruntukannya – wajib mengantongi izin PBG sesuai regulasi yang diatur dalam Perda Kota Tangerang.


Untuk mengonfirmasi pernyataan Andre, tim redaksi menghubungi pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang melalui pesan WhatsApp pada 9 April 2025. Setelah dicek dalam sistem, jawaban tegas pun diberikan.


“Belum ada izin atas nama Andre,” jawab pihak DPMPTSP singkat namun jelas.


Sampai berita ini diturunkan, tidak tampak adanya papan informasi proyek atau bukti kepemilikan izin PBG di sekitar lokasi. Pihak Satpol PP pun belum terlihat mengambil tindakan apapun terkait aktivitas pembangunan yang berpotensi melanggar aturan tersebut.


Apakah penegakan Perda hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas? Patut ditunggu respons tegas dari Pemkot Tangerang.


Sumber : ( HR/Tim)