Notification

×

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Lagi, Polsek Pinang Ringkus Penjual Tramadol dan Heksimer

Senin, 07 April 2025 | 22.35 WIB Last Updated 2025-04-07T15:35:01Z

Lagi, Polsek Pinang Ringkus Penjual Tramadol dan Heksimer
M(29)Penjual Obat daftar G diringkus Polisi 

TANGERANG.BERITATANGERANG.CO.ID
– Praktik jual beli obat keras tanpa izin kembali terbongkar di wilayah Pinang, Kota Tangerang. Unit Reskrim Polsek Pinang berhasil meringkus seorang pria berinisial M (29), yang kedapatan menjual obat-obatan terlarang dari sebuah toko di kawasan tersebut.Senin (7/4/25).


Kapolsek Pinang, Iptu Adityo Wijanarko, S.H., mengatakan penggerebekan dilakukan pada Kamis (3/4) siang, menyusul laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di toko itu.


“Warga melapor ada yang menjual obat keras tanpa resep di sebuah toko. Kami langsung selidiki dan mengamankan pelaku di lokasi,” ujar Adit.


Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 78 butir Tramadol, 56 butir Heksimer, uang tunai Rp170.000 hasil transaksi, serta satu unit ponsel yang digunakan untuk menjajakan barang terlarang tersebut.


Barang bukti obat Heksimer dan Tramadol yang disita

Kanit Reskrim Polsek Pinang, Ipda Hendra Fereza, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pelaku menjual Tramadol seharga Rp40.000 per strip dan Heksimer Rp10.000 per bungkus, tanpa memiliki keahlian atau izin resmi di bidang kefarmasian.


“Tindakan ini jelas melanggar hukum. Tersangka kami jerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya tidak main-main,” tegas Hendra.


Saat ini pelaku diamankan di Mapolsek Pinang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi pun mengimbau masyarakat agar tidak membeli obat keras dari sumber yang tidak resmi, serta segera melapor bila menemukan peredaran obat ilegal di lingkungannya.


“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi juga ancaman bagi kesehatan dan keselamatan masyarakat,” tutup Adit.


Red/Jfr