Notification

×

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Polsek Jatiuwung Gerebek Industri Miras Ciu Rumahan di Kecamatan Periuk

Selasa, 15 April 2025 | 10.10 WIB Last Updated 2025-04-15T03:13:01Z

Polsek Jatiuwung Gerebek Industri Miras Ciu Rumahan di Kecamatan Periuk
Rumah produksi Miras jenis Ciu di.Kecamatan Periuk Kota.Tangerang

TANGERANG.BERITATANGERANG.CO.ID
— Polres Metro Tangerang Kota melalui Polsek Jatiuwung menggerebek industri rumahan pembuatan minuman keras (miras) jenis ciu yang beroperasi secara ilegal di tengah kawasan permukiman padat penduduk, Perumahan Pondok Makmur, Jalan Bahagia, Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Banten, Jumat (11/4) siang.


Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita satu set alat produksi miras rakitan berbahan pipa paralon, 10 drum untuk proses fermentasi, 3 galon berisi cairan ciu, serta 200 botol miras ukuran 200 ml siap edar. Lokasi produksi diketahui berada di dalam rumah dua lantai, dengan alat dan bahan tersebar di kamar, dapur, hingga ruangan atas.


Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, penggerebekan dipimpin langsung Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin bersama tim dan melibatkan ketua RT/RW serta tokoh masyarakat setempat.



“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Lokasi berada di kawasan padat penduduk, sangat membahayakan lingkungan,” ujar Zain kepada wartawan, Senin (14/4).


Pelaku berinisial CH alias Alvin (43) diamankan di lokasi. Kepada petugas, ia mengaku telah memproduksi ciu sejak 2022. Dalam sebulan, Alvin mampu menghasilkan hingga 100 botol miras ukuran 200 ml, yang diedarkan ke wilayah Tangerang Raya: Kota Tangerang, Tangsel, dan Kabupaten Tangerang. Omzet bisnis haram itu ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.


“Operasionalnya tergolong besar dan cukup rapi. Untungnya bisa kami hentikan sebelum berdampak lebih luas terhadap masyarakat,” kata Zain.


Ia menambahkan, peredaran miras berkontribusi besar terhadap meningkatnya aksi kriminalitas, karena banyak pelaku kejahatan berada di bawah pengaruh alkohol.


“Kami berkomitmen memberantas peredaran miras, termasuk industri rumahan ilegal lainnya yang masih tersembunyi,” tegasnya.


Atas perbuatannya, CH terancam dijerat Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan karena menjalankan industri tanpa izin.


Red