![]() |
Barang Bukti Sabu yang disita petugas |
TANGERANG.BERITATANGERANG.CO.ID — Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas narkotika. Dua pengedar sabu berinisial MRS alias Render (26) dan F alias Oji (30) berhasil dibekuk dalam operasi berturut-turut pada Sabtu (26/4/2025) malam WIB.
Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono, didampingi Kapolsek Pinang Iptu Adityo Wijanarko, mengungkapkan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah hukum Polsek Pinang.
"Petugas lebih dulu menangkap MRS alias Render, warga Semanan, Jakarta Barat, di kawasan Green Lake City Boulevard, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Dari tangan Render, kami amankan satu paket sabu seberat 0,78 gram yang dikemas dalam lima plastik klip," ujar Prapto, Minggu (27/4/2025).
![]() |
Dua terduga pelaku pengedar Narkoba jenis sabu Render alias Mrs dan F alias Oji |
Dari keterangan Render, polisi mendapatkan informasi mengenai pemasok barang haram tersebut, yakni F alias Oji. Tak butuh waktu lama, petugas meluncur ke kediaman Oji di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
"Hasil penggeledahan di rumah Oji membuahkan hasil signifikan. Kami menemukan empat paket besar sabu dengan berat bruto mencapai 279,9 gram, satu timbangan digital, handphone sebagai alat transaksi, plastik klip, dan satu unit sepeda motor," beber Prapto.
Kedua tersangka kini diamankan di Mapolsek Pinang dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek Pinang, Iptu Adityo Wijanarko, menegaskan pihaknya akan terus menggencarkan perang terhadap narkoba dan mengajak masyarakat aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kami akan kembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih besar. Narkoba harus diberantas sampai ke akar-akarnya," tegas Adityo.
Red/Jfr